Terbongkar Kebun Ganja di Dalam Kamar Pasutri WNA di Bali

Table of Contents

Denpasar – Kepolisian di Bali kembali mengungkap praktik peredaran narkotika yang dilakukan secara terselubung oleh warga negara asing (WNA). Sebuah rumah kontrakan di kawasan Denpasar mendadak digerebek setelah polisi mendapatkan laporan adanya aktivitas mencurigakan. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebuah ruangan yang disulap menjadi laboratorium rahasia untuk menanam ganja.

Rumah tersebut dihuni oleh pasangan suami istri berkewarganegaraan asing dengan inisial NR (31), pria asal Belanda, dan KV (33), istrinya. Keduanya diduga telah memanfaatkan ruangan di rumah kontrakan itu sebagai tempat menanam, merawat, sekaligus mengolah tanaman ganja.

terbongkar kebun ganja di Bali

Metode indoor planting

Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan peralatan lengkap yang biasa digunakan dalam metode indoor planting. Mulai dari lampu ultraviolet, sistem ventilasi, hingga pupuk dan nutrisi khusus untuk mempercepat pertumbuhan tanaman. Tanaman ganja yang ditemukan pun beragam, mulai dari bibit, batang muda, hingga pohon ganja yang sudah siap dipanen. Fakta ini menunjukkan bahwa pasangan WNA tersebut tidak sekadar menanam untuk konsumsi pribadi, melainkan diduga kuat melakukan produksi skala kecil.

Kepolisian Bali menegaskan, praktik semacam ini sangat berbahaya karena tidak hanya melibatkan penyalahgunaan narkotika, tetapi juga berpotensi menarik jaringan internasional. “Kami menduga ada keterkaitan dengan peredaran narkoba lintas negara. Saat ini kami masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan di balik kedua pelaku,” ujar seorang pejabat kepolisian.

Kasus ini menambah panjang daftar kejahatan narkotika yang melibatkan WNA di Bali. Pulau ini kerap menjadi incaran jaringan narkoba internasional karena statusnya sebagai destinasi wisata dunia. Selain memanfaatkan tingginya mobilitas wisatawan, para pelaku berusaha memanfaatkan celah pengawasan untuk menjalankan aktivitas terlarang. 

Terbongkar Kebun Ganja di Dalam Kamar Pasutri WNA di Bali

Kini, NR dan KV ditahan di Mapolda Bali untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti berupa sejumlah tanaman ganja, peralatan penanaman, serta bahan kimia pendukung telah diamankan polisi. Pasangan ini terancam dijerat pasal berlapis terkait kepemilikan dan produksi narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. 

Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan keras bahwa upaya penyalahgunaan narkotika, terutama yang dilakukan secara tersembunyi di kawasan pemukiman, tetap diawasi ketat oleh aparat. Masyarakat pun diimbau agar segera melapor apabila melihat aktivitas yang mencurigakan di lingkungannya.

Posting Komentar