Rancangan peraturan daerah (ranperda) yang mengatur soal hewan dilindungi dinilai sangat urgen
Bali news - Rancangan peraturan daerah (ranperda) yang mengatur soal hewan dilindungi dinilai sangat urgen. Hal ini untuk menghindarkan masyarakat dari jerat hukum akibat ketidaktahuan maupun kurangnya referensi mengenai hewan yang dilindungi pemerintah.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung Gusti Lanang Umbara ketika ditemui di ruang kerjanya, DPRD Badung, Senin (20/1/2025). “Ya ini sangat urgen untuk menghindarkan masyarakat dari jerat hukum akibat ketidaktahuan,” tegas politisi PDI Perjuangan Dapil Petang tersebut.
Karenanya, ia sangat mendukung DPRD Badung merancang perda inisiatif mengenai hewan yang dilindungi oleh pemerintah. Ranperda ini pun nanti menjadi referensi untuk sosialisasi mengenai hewan yang dilindungi ini. “Jangan sampai hanya karena ketidakpahaman atau ketidaktahuan, akhirnya masyarakat bisa terjerat masalah hukum,” ujarnya.
Jika terjadi permasalahan hukum yang menimpa masyarakat, tegas Lanang Umbara, pihaknya di Dewan tidak punya kewenangan meminta klarifikasi dari lembaga vertikal yang terkait seperti kapolres. Hal ini karena DPRD Badung tak punya kewenangan untuk memanggil seperti anggota DPR RI di pusat. “DPR RI boleh memangil Kapolri, Kejaksanaan maupun TNI,” tegasnya.
Sementara DPRD di tingkat kabupaten dan kota, tidak memiliki kewenangan seperti itu, karena bukan pejabat negara. Ketika kejadian masyarakat terjerat hukum akibat ketidaktahuan (seperti kasus landak yang lalu, red), DPRD hanya bisa menonton dan mungkin hanya bisa memfasilitasi dalam ruang-ruang sempit. Kita tidak bisa membawa lembaga dalam kasus-kasus seperti itu,” ungkapnya.
Selengkapnya baca di https://balipustakanews.com/urgen-cegah-masalah-hukum-raperda-hewan-dilindungi-penting-untuk-masyarakat-badung
https://www.instagram.com/p/DFFGAtSzKle/?igsh=MWRlZGRna3FiZWdwbw==

Posting Komentar