Kasus perceraian pasangan suami istri (pasutri) selama periode 2024 meningkat drastis di Kota Denpasar

Table of Contents

Denpasar - news - Kasus perceraian pasangan suami istri (pasutri) selama periode 2024 meningkat drastis di Kota Denpasar. Pengadilan Negeri (PN) Denpasar mencatat totalnya ada 1.155 perkara perceraian.


https://gede99.blogspot.com/2025/01/kasus-perceraian-pasangan-suami-istri.html


Fakta ini sungguh mengejutkan bahwa kasus perceraian masih yang terbanyak ditangani oleh PN Denpasar, karena lebih mendominasi dibanding perkara lainnya.



Pengungkapan perkara cerai ini diungkap angsung Kepala PN Denpasar, I Nyoman Wiguna, Kamis (9/1/2025) dilansir Bali Topik.


“Dari total 1637 perkara perdata yang masuk pada 2024, kasus perceraian mendominasi dengan angka 1155,  diikuti perkara PMH (Perbuatan Melawan Hukum) 267 perkara dan wanprestasi 138 perkara,” ungkap Kepala PN Denpasar.


Juru Bicara PN Denpasar, Gde Putra Astawa, menambahkan, faktor utama perceraian adalah karena rasa bosan dengan pasangan. Faktor lainnya adalah masalah ekonomi keluarga.


Menariknya untuk perbandingan kasus perceraian yang diajukan ini seimbang, 50:50 persen oleh laki-laki dan juga perempuan untuk berpisah.


“Jadi umur pernikahan mereka berkisar antara dua sampai tiga tahun,” ujarnya.


Terlebih lagi ada beberapa pasangan yang menikah masih muda kemudian memilih untuk berpisah karena disebabkan oleh rasa bosan.


“Alasan yang sering diungkapkan adalah rasa bosan, orang tua mereka juga turut jadi saksi dalam kasus ini,” tambahnya.


Kasus perceraian di Denpasar, Bali memang cenderung lebih tinggi dibandingkan dengan daerah lain di Indonesia. Berikut beberapa faktor yang mungkin menyebabkan hal ini:


Faktor Sosial dan Ekonomi


1. *Pengaruh pariwisata*: Denpasar sebagai pusat pariwisata Bali memiliki gaya hidup yang lebih terbuka dan modern, yang dapat mempengaruhi nilai-nilai keluarga.

2. *Peningkatan pendapatan*: Pendapatan yang lebih tinggi dapat meningkatkan harapan dan ekspektasi dalam pernikahan.

3. *Perubahan peran gender*: Perempuan lebih berpartisipasi dalam kegiatan ekonomi, sehingga mempengaruhi dinamika keluarga.


Faktor Kultural dan Agama


1. *Pengaruh budaya modern*: Pengaruh budaya modern dapat mempengaruhi nilai-nilai tradisional Bali.

2. *Perbedaan agama*: Perbedaan agama dapat menjadi faktor konflik dalam rumah tangga.

3. *Kurangnya pemahaman tentang budaya dan adat istiadat*: Kurangnya pemahaman tentang budaya dan adat istiadat Bali dapat menyebabkan konflik.


Faktor Psikologis


1. *Tekanan hidup*: Tekanan hidup yang tinggi dapat mempengaruhi hubungan suami-istri.

2. *Kurangnya komunikasi*: Kurangnya komunikasi efektif dapat menyebabkan konflik.

3. *Harapan yang tidak terpenuhi*: Harapan yang tidak terpenuhi dalam pernikahan dapat menyebabkan kekecewaan.


Faktor Lain


1. *Aksesibilitas pengajuan perceraian*: Proses pengajuan perceraian di Denpasar relatif lebih mudah.

2. *Pengaruh media sosial*: Media sosial dapat mempengaruhi persepsi tentang pernikahan dan perceraian.

3. *Kurangnya pendidikan dan kesadaran tentang pernikahan*: Kurangnya pendidikan dan kesadaran tentang pernikahan dapat menyebabkan konflik.


Data dan Statistik


Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) Bali, tingkat perceraian di Denpasar pada tahun 2020 mencapai 43,6% dari total pernikahan. Sementara itu, tingkat perceraian di Indonesia secara keseluruhan mencapai 20,6%.


Sumber


1. Badan Pusat Statistik (BPS) Bali.

2. Kementerian Agama Republik Indonesia.

3. Jurnal Ilmiah Universitas Udayana.

 4. sekilasmedia.com Posted • @denpasarcerita


Perlu diingat bahwa faktor-faktor di atas hanya sebagai analisis dan tidak semua kasus perceraian dapat dijelaskan oleh faktor-faktor tersebut.

Posting Komentar