Seorang warga negara Indonesia (WNI) bernama Yogi Ageng Prayogo (24) ditangkap oleh kepolisian Jepang
Posted @withregram • @fakta.indo Seorang warga negara Indonesia (WNI) bernama Yogi Ageng Prayogo (24) ditangkap oleh kepolisian Jepang pada 27 November 2024, setelah mencoba merampok dan membvnuh pasangan lansia di Kota Kakegawa, Prefektur Shizuoka. Dalam aksi tersebut, kedua lansia, berusia 81 dan 78 tahun, terluka parah ditusvk dan saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit.
Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Judha Nugraha, menjelaskan bahwa Yogi, yang telah dua tahun bekerja sebagai peserta magang di perusahaan bahan baku di Jepang, melakukan perampokan untuk membiayai kecanduannya pada jvd1 online. Uang hasil rampokan tersebut rencananya akan digunakan untuk jvd1.
“Pada tgl 28 November 2024, KBRI Tokyo menerima informasi dari Kepolisian Kakegawa, Prefektur Shizuoka, yang menyampaikan tindakan penangkapan atas seorang WNI dengan inisial YAP, usia 24 tahun. Tindakannya menyebabkan kedua lansia berusia 81 tahun dan 78 tahun terluka parah dan dirawat di rumah sakit,” kata Judha, dalam keterangannya, Sabtu (30/11).
Berita dalam negeri

Posting Komentar