PKM Pembatasan Kegiatan Masyarakat Denpasar Bali

Table of Contents
Apa itu PKM, PKM adalah Pembatasan kegiatan masyarakat, Apa saja yang harus dibawa oleh masyarakat dalam rangka untuk bekerja, Surat surat apa saja yang harus dilengkapi , bisa anda simak penjelasan kami dibawah ini

LATAR BELAKANG

Sejak World Health Organization menetapkan pandemi Covid-19, Pemerintah merespons cepat dengan menerbitkan kebijakan bekerja dari rumah, belajar dari rumah, ibadah di rumah dan gunakan masker. Yang kemudian diikuti penetapan pandemi Covid-19 sebagai Bencana Nasional Non Alam. Ini diartikan penanganan pandemi Covid-19 harus dilaksanakan secara terpimpin oleh pemerintah melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 baik ditingkat pusat maupun daerah.

Hal ini disebabkan karena pandemi Covid-19 telah berdampak secara multidimensional, sehingga dibutuhkan kolaborasi dari seluruh sektor untuk bersatu padu, bahu membahu, dan bergotong royong melakukan upaya-upaya pencegahan guna memutus rantai penularan dan penyebaran Covid-19.
Update data pada peta sebaran Covid-19 di seluruh Desa/Kelurahan Kota Denpasar sebagaimana ditampilkan pada laman website safecity.denpasarkota.go.id hampir sebagian besar wilayah desa/kelurahan terdapat pasien positif (warna merah tua pada peta) dan beberapa bagian desa/kelurahan belum terdapat pasien positif (warna abu-abu pada peta) dan beberapa bagian terdapat pasien positif yang dinyatakan sembuh ( warna merah muda pada peta).

Untuk itu, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar menggambil langkah percepatan/akselerasi untuk mencapai target menurunkan status desa/kelurahan terdapat pasien positif (warna merah tua pada peta) menjadi status warna merah muda pada peta dan target akhir seluruh wilayah desa/kelurahan menjadi status bersih dari Covid-19 di akhir tahun 2020.

Percepatan penanggulangan Covid-19  di Kota Denpasar juga mendapatkan dukungan DPRD Kota Denpasar pada Penutupan Rapat Paripurna LKPJ Walikota Denpasar Tahun Anggaran 2020. Pemerintah Kota Denpasar bersama Pihak terkait dan desa adat untuk mengeluarkan Kebijakan serta langkah-langkah tegas sehingga membuat warga Denpasar mempunyai disiplin sosial yang tinggi, bekerja dari rumah, belajar dari rumah dan beribadah dirumah serta membatasi aktivitas dan interaksi dengan masyarakat diluar rumah, secara ketat mengawasi Penduduk masuk ke kota Denpasar dan mendorong pemerintah Kota Denpasar untuk segera menyusun skema kebijakan penanganan dampak Covid-19 terhadap masyarakat dalam bentuk jaring pengaman sosial.

Penegakan hukum melalui sanksi administratif dan sanksi adat dengan bantuan aparat negara dan aparat adat agar masyarakat memiliki kepatuhan dan kedisiplinan untuk tetap di rumah dalam rangka mengurangi sebaran dan kontak dekat. Covid-19 hanya dapat dicegah dengan kedisiplinan yang kuat dan semangat gotong royong dengan dilakukan bersama-sama dan terus menerus, tidak boleh terputus, masyarakat dapat bekerja, belajar dan beribadah di rumah, dan selalu menggalang aksi solidaritas untuk menolong sesama.

Untuk itu lahirnya Peraturan Walikota Denpasar tentang Pembatasan Kegiatan di Desa, Kelurahan dan Desa Adat dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 merupakan langkah terbaik untuk dilakukan karena fokus utama selain memberikan edukasi juga menanamkan sikap disiplin dan jujur bagi warga Kota Denpasar.

Peraturan Walikota adalah pedoman dalam pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di tingkat Desa,  Kelurahan dan Desa Adat untuk percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) di Daerah.

Pembatasan Kegiatan

Pembatasan kegiatan masyarakat ditingkat Desa,  Kelurahan dan Desa Adat untuk percepatan penanganan Corona Virus Desease 2019                  (Covid-19) dilakukan dengan cara:

a. Pelaksanaan Kegiatan Belajar Dari Rumah;
b. Pembatasan Kegiatan Bekerja di Tempat Kerja/Kantor; 
c. Pembatasan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah, Kegiatan Sosial dan Budaya;
d. Pembatasan Kegiatan Di Tempat Umum Termasuk Pembatasan Belanja Di Pasar (Belanja Dari Rumah); dan
e. Pembatasan Moda Transportasi dan Mobilisasi Masyarakat.

Dalam hal ada kepentingan mendesak yang menyebabkan orang keluar rumah, maka setiap orang tidak melakukan kerumunan, harus menggunakan masker, menjaga jarak, dan mengikuti prilaku hidup bersih.

Teknis pelaksanaan

Melaksanakan operasi di 16 lokasi Posko Pantau Terpadu perbatasan, dengan Pos Induk Uma anyar (Jl Cokroaminoto) dan 15 pos pantau yaitu :
1. Pos 1 POS INDUK (Uma Anyar)
2. Pos 2 A.Yani
3. Pos 3 Mahendradata
4. Pos 4 Imam Bonjol
5. Pos 5 Kebo Iwo
6. Pos 6 Biaung 
7. Pos 7 Penatih
8. Pos 8 Pesanggaran
9. Pos 9 Padang Sambian
10. Pos 10 Pemogan
11. Pos 11 Benoa
12. Pos 12 Pemelisan
13. Pos 13 Sanur
14. Pos 14 Cekomaria
15. Pos 15 Tohpati
16. Pos 16 Penatih Dangin Puri

Target Operasi :
1. Pengendara motor tidak bermasker
2. Pergerakan masyarakat tanpa tujuan jelas
3. Kendaraan roda 4 yang penuh penumpang
4. Kendaraan barang
5. Pengendalian angkutan online
6. Sampling cek suhu tubuh (beri jeda penyesuaian suhu di tempat teduh agar efektif)
7. Kerumunan masyarakat
8. Riwayat perjalanan

Waktu Pemantauan : 
- Shift 1 : 07.00-14.00 wita
- Shift 2 : 14.00-22.00 wita

Sistem Pelaporan :
- Laporan via WA di masing-masing Pos Pantau
- Laporan tertulis oleh Pengendali Dinas Perhubungan

Penerapan Sanksi 

Sanksi Administratif

1) Setiap pimpinan atau penanggungjawab tempat kerja/kantor yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Peraturan Walikota Denpasar Nomor 32 Tahun 2020 diberikan sanksi administratif berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis;
c. penghentian sementara kegiatan usaha; dan/atau
d. penutupan kegiatan usaha.

2) Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (3) dan/atau Pasal 14 huruf b,d,f dan/atau huruf h dikenai sanksi administratif yang berupa:
a. Teguran lisan;
b. Perintah berupa keharusan membeli masker;
c. Perintah berupa untuk tidak melanjutkan perjalanan; dan/atau
d. Tidak dilayani dalam pengurusan administrasi kependudukan.

3) Setiap pengelola tempat umum yang melanggar ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf a, b, c, e dan/atau ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa:
a. tegural lisan;
b. teguran tertulis;
c. pencabutan izin; dan/atau
d. penutupan.


Sanksi Adat

Selain dikenakan sanksi administratif terhadap pelanggaran Peraturan Walikota Nomor 32 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Desa, Kelurahan dan Desa Adat dalam  Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019  (Covid-19)  kepada Pelanggar juga dapat dikenakan sanksi adat yang diatur dalam Pararem Desa Adat  masing-masing. 

.
.
.

Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) dilaksanakan di Kota Denpasar sebagai salah satu upaya mempercepat penanganan Virus Covid-19. Bagi masyarakat yang beraktifitas melalui wilayah perbatasan dan zone merah di
 Kota Denpasar karena harus tetap bekerja di sektor formal maupun informal mohon membawa identitas diri (KTP) serta surat tugas dari kantor atau surat perjalanan & surat keterangan usaha dari desa/kelurahan 🙏

#Repost @denpasarkota
@kemenkes_ri
@kawalcovid19.id
@rai_mantra
@jayanegara2012
@radiopublikotadenpasar
@joyful.denpasar

#disiplinkalahkancorona
#disiplinkalahkancovid19
#tetapdirumahsaja
#bersamalawancovid19
#lindungidirilindungisesama
#denpasarbergerakbersamalawancovid19
#denpasarbergeraklawancovid19
#denpasarkota
#prodenpasar
#denpasar
#lawancovid19 #bersamalawancovid19
#asyikdirumahaja #stayathome #tetapdirumahsaja #disiplinkalahkankorona
#sesetanpost

Posting Komentar